Jakarta, Aktual.com – Marudut selaku perantara suap dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, diganjar hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
”Menyatakan terdakwa Marudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakawaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priatna membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9).
Marudut bersalah karena melanggar Pasal 5 ayat (1), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, putusan Majelis ini lebih ringan dari keinginan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, Jaksa KPK meminta Majelis untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Marudut selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
“Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa yakni belum pernah dihukum, menyesali perbuatannnya, berjanji tak mengulangi perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga,” ucap Hakim Yohanes.
Berdasarkan analisa yuridis Majelis Hakim, uang Rp2 miliar yang diberikan Sudi dan Dandung kepada Marudut merupakan suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi PT Brantas yang sedang ditangani pihak Kejati DKI.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby