Jakarta, Aktual.com — Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan peraturan baru mengenai pencairan jaminan hari tua (JHT) mengindikasikan masih adanya “raja-raja kecil” di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Direksi BPJS Ketenagakerjaan secara sengaja telah mengabaikan hak pekerja untuk dapat memperoleh manfaat dengan menafsirkan sendiri peraturan yang ada,” kata Mirah Sumirat melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (3/7).
Mirah mengatakan Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) secara tegas menyatakan bahwa dana jaminan sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta, dalam hal ini pekerja dan buruh.
Peraturan baru mengenai pencairan JHT yang baru bisa dilakukan setelah 10 tahun kepesertaan, dan hanya bisa diambil 10 persen sementara sisanya setelah usia 56 tahun, telah mengabaikan hak dari peserta sebagai “pemberi amanat”.
“Keputusan pembatasan pencairan dana JHT juga mengesankan direksi BPJS Ketenagakerjaan lebih memprioritaskan aspek pengembangan dana jaminan sosial pada instrumen investasi dibandingkan memaksimalkan pemberian manfaat kepada peserta,” tuturnya.
Menurut Mirah, bila itu yang terjadi, maka ada potensi penyelewengan dana amanat milik peserta. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan pengawasan dan pemeriksan terhadap pengelolaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan sampai dana amanat milik peserta menjadi ‘bancakan’ pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Peraturan baru mengenai pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan menuai protes kalangan pekerja.
Gilang Mahardhika, mantan pekerja asal Yogyakarta, bahkan memulai sebuah petisi di situs change.org untuk mendesak BPJS Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membatalkan peraturan tersebut.
Dalam petisi itu, Gilang menceritakan telah bekerja selama lima tahun dan kemudian memutuskan berwiraswasta karena percaya diri akan mendapatkan tambahan modal dari dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengajukan pencairan dana JHT pada Juni 2015 dan diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS Ketenagakerjaan bahwa pencairan dana akan dilakukan pada awal Juli 2015.
Namun, ternyata dia tidak berhasil mendapatkan haknya karena adanya peraturan baru mengenai pencairan dana JHT yang berlaku sejak 1 Juli 2015.
Petisi yang dimulai Gilang itu pada Jumat pukul 15.28 telah didukung 93.297 orang.
Artikel ini ditulis oleh: