Jakarta, Aktual.com – Banyaknya undang-undang dan peraturan, ternyata belum dapat selesaikan persoalan pengelolaan sampah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, setelah didalami satu per satu, peraturan yang sudah ada belum dapat menjawab situasi di lapangan.

“Masih banyak keluhan di lapangan,” kata Siti, di Jakarta, Selasa (23/6).

Padahal, ujar dia, regulasi mengenai sampah sudah cukup kompleks. Ada UU, ada tujuh peraturan pemerintah (PP), perpres dan sebagainya.

Kata dia, masalah sampah baru bisa dianggap selesai jika sampah betul-betul habis, sehingga bisa memberikan lingkungan yang baik dan bersih bagi masyarakat.

“Artinya betul-betul bersih, Pemda betul-betul berhasil membereskannya,” katanya.

Siti menyatakan dalam pengelolaan sampah itu, swasta dapat berperan atau pemerintah dan masyarakat mendapat sumber daya ekonomi.

“Yang paling penting untuk mengurai aturan yang kompleks itu dalam pembahasan bersama Menko Perekonomian nanti akan dilihat bisnis prosesnya mulai dari rumah tangga, tumpukan sampah dipilah, diangkut diolah sampai di ujungnya apakah TPA, mesin atau apa,” katanya.

Menurut dia, revisi aturan-aturan itu nantinya harus bisa mengubah masyarakat, dunia usaha dan pemda dalam pengelolaan sampah.

“Presiden minta ada terobosan, nanti bisnis proses diurai kemudian dilihat dari sisi aturan-aturannya terutama UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena ada beberapa hal di situ yang harus diterobos,” katanya.

Namun menurut dia yang penting masyarakat, bank sampah, pemulung dan sebagainya tetap dalam proses bisnis tersebut.

“Kemudian kita juga harus mendorong dari sisi kultur masyarakat agat peduli sampah, kalau tidak ada yang ‘nangani’, ‘gak’ ada yang ‘ngurus’, artinya, ya, akan tergeletak begitu saja,” kata Siti Nurbaya.

Artikel ini ditulis oleh: