Jakarta, aktual.com – Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bisnis penjualan emas digital tengah mempersiapkan persyaratan untuk mengurus perizinan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Diketahui, lembaga ini menerbitkan peraturan No.4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka. Salah satu yang tengah mempersiapkan berkas adalah PT Orori Indonesia.

“Sebagaimana telah diarahkan oleh Bappebti, kami tengah melengkapi seluruh berkas persyaratan yang diperlukan,” ungkap
founder ORORI dan e-mas, George B. Sumantri saat dikontak wartawan, Kamis (1/8).

Menurut George, proses pengurusan perizinan sedang berlangsung melalui Jakarta Futures Exchange (JFX) dan akan berlanjut dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

“Diharapkan seluruh proses ini dapat berjalan lancar sehingga memberikan pilihan investasi yang aman untuk masyarakat,” harap dia.

Sebelumnya, PT Tamasia Global Sharia juga menyatakan tengah mengurus segala persyaratan untuk mendaftar ke Bappebti. CEO PT Tamasia, Muhammad Assad menyatakan, Tamasia sedang memproses melalui bursa dan kliring yang ditunjuk oleh Bappebti.

“Kliring Berjangka Indonesia dan bursa Jakarta Futures Exchange (JFX). Jadi, memang dalam waktu dekat akan kita lengkapi dan daftarkan,” ujar saat dikontak via telepon, Jumat (19/7).

Untuk diketahui, persyaratan modal ada batasan waktunya. Sampai 8 Februari 2022, modal harus Rp 20 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp 16 miliar, atau 2/3 dari nilai pengelolaan emas pelanggan. Kemudian, terhitung 9 Februari 2022, modal harus mencapai Rp 100 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp 80 miliar atau 2/3 dari nilai emas milik pelanggan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi menegaskan, setiap perusahaan atau pedagang emas yang promosi, pemasaran, penjualan atau pembelian dan transaksinya dilakukan secara digital dengan pembayaran yang dilakukan oleh konsumen secara cicilan tetap dengan penyerahan kemudian dan beli suka-suka sampai gramasi atau berat tertentu yang dikehendaki, maka usaha perusahaan kategori ini wajib mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 ttg Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

“Dalam peraturan tersebut telah diatur mekanisme transaksi emas digital, baik yang dilakukan oleh bursa berjangka maupun yang dilakukan oleh pedagang emas digital. Persetujuan ini sama dengan izin,” terang Sahudi, Kamis (1/8).

Pedagang emas digital dapat menjual langsung emasnya kepada konsumen dengan sistem online yang dimiliki pedagang. Tetapi, harus melaporkan transaksinya kepada bursa berjangka.

Sahudi berharap perusahaan-perusahaan emas digital ini lekas mendaftar ke Bappebti. “Tentu kita harapkan begitu. Nanti kita update infonya,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin