Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Untuk hari terakhir ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan membuka pelayanan pengampunan pajak (tax amnesty) hingga pukul 24.00. AKTUAL/Tino Oktaviano
Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Untuk hari terakhir ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan membuka pelayanan pengampunan pajak (tax amnesty) hingga pukul 24.00. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com – Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jhon Hutagaol mengakui masih banyak potensi terjadi penghindaran pajak dari para Wajib Pajak (WP).
Hal ini paling banyak terjadi di luar negeri. Terutama WP yang memiliki aset seperti saham di luar negeri tersebut.
“Mereka banyak memecah-mecah saham di luar negeri. Karena terjadi adanya kelemahan dari PMK 256 tahun 2008 lalu. PMK itu gampang dihindari, dengan cara bagi dividen, memecah kepemilikan saham yang di luar negeri itu,” kata dia di kantor DJP Jakarta, Senin (4/9).
Sehingga mereka, tidak terkena peraturan Controlled Foreign Company (CFC) di PMK 258. “Makanya, kami terapkan anti fragamantasi untuk menangkal praktik-praktik tadi. ini kebijakan internasional best practice yang akan kita terapkan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu