Jakarta, Aktual.com – Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jhon Hutagaol mengakui masih banyak potensi terjadi penghindaran pajak dari para Wajib Pajak (WP).
Hal ini paling banyak terjadi di luar negeri. Terutama WP yang memiliki aset seperti saham di luar negeri tersebut.
“Mereka banyak memecah-mecah saham di luar negeri. Karena terjadi adanya kelemahan dari PMK 256 tahun 2008 lalu. PMK itu gampang dihindari, dengan cara bagi dividen, memecah kepemilikan saham yang di luar negeri itu,” kata dia di kantor DJP Jakarta, Senin (4/9).
Sehingga mereka, tidak terkena peraturan Controlled Foreign Company (CFC) di PMK 258. “Makanya, kami terapkan anti fragamantasi untuk menangkal praktik-praktik tadi. ini kebijakan internasional best practice yang akan kita terapkan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.