Meski begitu, aturan baru ini tak bisa dijamin oleh pihak DJP akan mengeruk banyak penerimaan negara.

“Tentunya (pitensi penerimaan) ada di di Direktorat PKP yang tangani penerimaan. jadi ditunda dulu,” ucap John.
Makanya, kata dia, pemerintah menerapkan kebijakan Mutual Legal Asssistance (MLA), menjadi instrumen multilateral dengan standar dan rekomendasi untuk Base Erotion Profit Shifting (BEPS) bisa diteraokan dengan cepat.
“Karena bukan hanya berpengaruh terhadap peraturan domestik tapi juga tax treaty ya. Jadi nanti sebelum BEPS berlaku, sekarang ini bisa disesuaikan,” ujar Jhon.
Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu