Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa keuangan (OJK ) telah menerbitkan Peraturan OJK itu bernomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di akhir tahun lalu. POJK ini bakal meregulasi industri financial technologi (Fintech ) antara lain harus berizin dan memiliki permodalan tertentu.
Terkait hal itu, Deputi CEO UangTeman.com, salah satu perusahaan Fintech, Rio Quiserto menyebutkan, pihaknya menyambut regulasi itu dan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.
“Saya rasa POJK itu bisa menggenjot pertumbuhan Fintech. Sehingga industri ini bisa menjadi sumber pembiayaan baru bagi masyarakat yang selama ini tsk terlayani oleh bank atau belum bankable,” ujar Rio dalam keterangan resmi, Selasa (17/1).
Apalagi kata dia, regulasi itu mendorong mitigasi risiko kredit bermasalah (non peforming loan/NPL) agar tak tinggi. “Iya POJK itu juga mengatur pengelolaan risiko mengenai pentingnya sharing data, baik menjadi anggota layanan informasi keuangan OJK atau antar penyelenggara Fintech,” terangnya.
Terkait dengan pengelolaan risiko, kata dia, pihaknya menerapkan pemeringkatan kredit dan menggunakan fraud scoring guna mendeteksi kemungkinan adanya potensi fraud.
UangTeman.com sendiri menerapkan suku bunga 1 persen per hari untuk pemula. “Tapi bisa ditekan mencapai 0,80 persen sampai 0,75 persen per harinya,” janji Rio.
Dan untuk mendukung legalitas sesuai POJK itu, kata dia, pihaknya akan mendaftarkan diri ke OJK pada kuartal I-2017 ini. “Kami akan daftarkan segera ke OJK karena dokumen dan persyaratan permodalan sudah kami penuhi,” cetusnya.(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid