Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum menegaskan peraturan pencalonan pemilihan kepala daerah mendesak untuk disahkan meskipun ada masukan yang bertentangan dengan draf peraturan.
“Mereka (Komisi II DPR) meminta kami lebih sabar dan menunggu hasil kesepakatan mereka. Namun kami memiliki batas waktu dan peraturan ini sudah dibutuhkan,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (24/4).
Dia menjelaskan, rapat dengan Panitia Kerja Pemilihan Kepala Daerah Komisi II DPR pada Kamis malam (23/4) merupakan forum konsultasi terakhir.
Oleh karena itu, pihaknya akan menggelar rapat pleno internal komisioner KPU Senin (27/4) dan menunggu masukan tertulis dari Panja Pilkada hingga rapat tersebut.
“Alot itu diantara mereka, kalau kami sudah berketetapan bahwa konsultasi sudah cukup. Kalau DPR masih ada masukan, kami dapat menerimanya sampai Senin, sebelum kami tetapkan peraturan tersebut,” jelas Hadar.
Dalam rapat konsultasi draf peraturan pencalonan pilkada, DPR menyatakan keberatan dengan poin pengaturan terhadap partai politik yang masih berproses hukum tidak akan diterima pengajuan calonnya.
Oleh karena itu, Komisi II berencana untuk berkonsultasi pimpinan DPR dan Mahkamah Agung guna mencari titik temu terhadap adanya partai yang terbelit kasus hukum atas dualisme kepengurusannya.
Hadar mengatakan KPU tidak akan sepenuhnya menerima masukan dari Komisi II sepanjang itu tidak sejalan dengan prinsip dan jadwal tahapan pilkada yang sudah berjalan.
“Yang namanya masukan kan tidak harus seperti itu (diterima), kan dengan Komisi II DPR itu forum konsultasi,” katanya.
Terkait adanya partai yang sedang menjalani proses hukum, KPU menyatakan dalam draf peraturan tersebut bahwa partai bersangkutan tidak diperkenankan mendaftarkan calonnya sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Komisioner Ida Budhati menjelaskan hal itu untuk keadilan baik bagi kedua belah pihak internal partai yang bertikai, maupun bagi para konstituen partai tersebut.
“KPU tidak bisa menerima kecuali mereka berdamai, bersama-sama membentuk satu kepengurusan, disampaikan ke pengadilan dan kepada Menteri (Hukum dan HAM),” kata Ida.

Artikel ini ditulis oleh: