Jakarta, Aktual.com —  Peraturan pemerintah mengenai penyanderaan (gijzeling) penunggak pajak diadopsi dari Belanda. Direktur Diretur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria Utama mengatakan gijzeling tersebut bukan hanya diterapkan Indonesia, namun juga negara lainnya seperti Singapura dan Pakistan.

“Gijzeling ini kan diatur Undang-Undang (UU), Belanda juga melakukan itu, bukan hal yang kita ciptakan sendiri. UU kan ambil dari Belanda. Prinsipnya keadilan,” ujar Mekar di LP Salemba Jakarta, Selasa (30/6).

Lebih lanjut dikatakan dia, sampai saat ini gijzeling terbukti efektif meningkatkan pertumbuhan penerimaan pajak. Menurutnya, gijzeling dapat meningkatkan 30 persen penerimaan pajak dibandingkan tahun lalu.

“Itu 30 persen lebih, 34 persen kira-kira peningkatan pembayaran tunggakan pajak dibanding tahun lalu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, gijzeling merupakan tindakan penyanderaan`yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi kewajibannya tersebut. Berdasarkan catatan DJP selama 2015, ada 14 wajib pajak yang dilakukan gijzeling.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka