Jakarta, Aktual.com – Peraturan baru taksi daring sebagai pengganti Permen Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diupayakan mencakup angkutan barang yang bermunculan dengan aplikasi daring.
“Jadi memang regulasi ini harus bisa menyentuh “ride sharing” yang lain. “Ride sharing” itu kan ada penumpang ada yang bayar juga, minimal harus bisa menyentuh itu semua,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (18/10).
Ia mengakui saat ini bermunculan aplikasi untuk pengangkutan barang di mana belum ada payung hukumnya.
Ditemui terpisah, Pengamat Transportasi Darmaningtyas menilai apapun bisnis yang melibatkan transportasi harus mengacu kepada undang-undang transportasi, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. “Sebetulnya kalau transportasi mestinya landasannya UU transportasi. Teknologi itu sebagai sarana saja, sarana untuk mempermudah pesan, mempermudah pembayaran,” katanya.
Sudah seharusnya, lanjut dia, mengikuti aturan, termasuk tarif per kilometer yang sesuai dengan peraturan.
“Semestinya harus mengikuti aturan, termasuk misalnya tingkat keekonomian rupiah per kilometer. Kan sudah ada hitung-hitungannya secara ilmiah. Kalau mengangkut barang itu satu kilometer barang ongkosnya berapa. Itu yang harus ditegakkan,” katanya.
Darmaningtyas berpesan jangan sampai teknologi justru mengikis ketentuan-ketentuan yang sudah ada di undang-undang, seperti tarif. “Jangan kemudian kita pertentangan antara teknologi dan transportasi. Yang jadi masalah sekarang ini karena teknologi mengikis tarif, tapi sebetulnya yang tertindas adalah pengemudinya,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: