Jakarta, Aktual.com – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta dukungan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), untuk mendesak pemerintah segera melaksanakan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dengan menerbitkan peraturan pelaksana.
Pasalnya UU tersebut telah disahkan tiga tahun lalu, namun sampai saat ini belum juga dilaksanakan dan disosialisasikan. Kedatangan PPNI ke DPD RI diterima oleh Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis.
Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah mengatakan bahwa sepertiga persoalan keperawatan bisa terjawab melalui Undang-undang Keperawatan, namun perhatian pemerintah terhadap Undang-undang ini masih kurang.
“Kami mengharapkan ada tindak lanjut dari pemerintah dan lembaga lainnya, contoh kurangnya antensi Seperti kebijakan-kebijakan tidak pernah menyinggung keperawatan, sosialisasi juga masih kurang,” ujar Harif di Ruang Delegasi Pimpinan DPD RI, Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (5/9).
PPNI berharap dengan diimplementasikannya UU Keperawatan, pendidikan perawat lebih tertata dan bermutu, pelayanan berkualitas dan proesional, serta bisa jadi payung hukum bagi para perawat Indonesia. Selain itu PPNI juga berharap agar DPD RI mau memperjuangkan kesejahteraan perawat di Indonesia dan menghilangkan diskriminasi dalam kebijakan kesehatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu