“Diantara negara-negara ASEAN kita termasuk zona bawah, diatas sedikit dari Kamboja dan Vietnam, itupun bisa tersalip. Kami berharap makin baik perawat indonesia dan bergengsi profesi perawat seperti di negara lain,” kata Harif.
Menjawab persoalan-persoalan yang disampaikan oleh PPNI, Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis mengatakan bahwa Undang-Undang Keperawatan yang telah di-inisiasi oleh DPD RI tersebut, memang sudah seharusnya segera dilaksanakan, karena sudah terlalu lama didiamkan sejak disahkan.
“Waktu sudah berjalan terus, penentu kebijakan harus diingatkan juga, bahwa disini ada undang-undang yang belum disentuh aturan pelaksanaannya, seharusnya undang-undang ini sudah harus dilaksanakan jika tidak justru pemerintah melanggar Undang-undang,” tegas Darmayanti.
Mengenai sosialisasi, Darmayanti meminta pimpinan Komite III Fahira Idris dan Delis Julkarson Hehi yang ikut dalam audiensi tersebut, untuk memasukkan poin sosialisasi UU Keperawatan dalam reses anggota Komite III.
“Saya sedih PPNI melakukan sosialisasi sendiri. Undang-undang yang di-inisiasi oleh DPD dan ikut dalam pembahasan harus dikawal, jadi nanti ketika anggota DPD reses bisa diwajibkan untuk sosialisasi,” ujar Senator dari Sumater Utara ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu