Surabaya, Aktual.com – Mantan perawat rumah sakit National Hospital Surabaya, Jawa Timur, Zunaedi Abdillah (ZA), yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual pada pasien, akhirnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan selaku kepala polisi Surabaya yang menetapkan ZA sebagai tersangka.

Kuasa hukum ZA, M. Sholeh, mengatakan jika penetapan tersangka pada kliennya ada unsur pemaksaan dan kekerasan agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

“Saat ditangkap, klien saya mendapat kekerasan dan dipaksa mengaku melakukan asusila dan dipaksa mengaku khilaf. Padahal, klien saya tidak pernah melakukan perbuatan itu,” kata M. Sholeh saat mendaftar gugatan di PN Surabaya, Selasa (6/3).

Sholeh pun juga mempertanyakan penyidik yang begitu cepat menetapkan ZA sebagai tersangka.

Seharusnya, sebelum dilakukan penetapan, polisi harus memanggil saksi ahli dan saksi saksi dari medis.

“Ini kasusnya seperti dipaksakan. Kenapa begitu cepat penetapan tersangka. Harusnya butuh waktu yang tidak singkat,” sesalnya.

Seperti diketahui, ZA yang sebelumnya sebagai perawat di National Hospital Surabaya ditangkap polisi atas dugaan kasus pelecehan seksual. Kasus ini mencuat setelah video ZA minta maaf kepada korban viral di media sosial.

Ahmad H. Budiawan

Artikel ini ditulis oleh: