Jakarta, Aktual.co — Bukan introspeksi diri karena keputusannya dinyatakan tidak sah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Komisi Pemberntasan Korupsi malah seakan merayakan kekalahan tersebut. Hal itu terlihat dari beberapa acara yang digelar di gedung KPK, Senin (16/2). Atraksi kuda lumping, tarian daerah tradisonal, penyanyi jalanan yang dilengkapi dengan pengeras suara, melantangkan lagu-lagu pengiring, ramai menghiasi KPK sejak pukul 16.30 WIB hingga selepas adzan maghrib.
Meskipun diselingi dengan sedikit berorasi terkait pemberantasan korupsi di tanah air, yang terdengar dan terlihat dari jalan Rasuna Said adalah sebuah kemeriahan yang sedang terjadi di KPK. Canda tawa, tepuk tangan, senyum sumringah para masyarakat yang hadir seperti menghilangkan kekecewaan terhadap hasil putusan praperadilan.
Entah apa yang dipikir oleh komisioner KPK, namun hal itu menggugah hati kecil bagi setiap orang yang memikirkan apakah maksud dan tujuan dari acara tersebut. Walaupun Abraham Samad Cs berpikir ada ketidakwajaran pada putusan praperadilan. Tapi, bukan berarti tidak ada hal positif yang bisa diambil oleh lembaga ‘super bodu’ itu.
Begitu juga dengan apa yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto. Beberapa waktu lalu dia masih sempat berbicara mewakili institusi tempatnya bernaung. Namun, hari ini, Senin (16/) pada jam yang seharusnya dia bekerja, BW malah asik hadir menjadi pembicara di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di bilangan Cempaka Putih, Jakarta, di hari yang sama setelah pembacaan putusan praperadilan.
Jika memang situasi ini dikatakan sebagai “darurat pemberantasan korupsi”, tidak sewajarnya lembaga anti rasuah itu menggelar acara yang sedemikan rupa meriah. Begitu juga dengan apa yang dilakukan oleh BW. Seharusnya dia bersama-sama pimpinan mempelajari putusan tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP.
Johan mengatakan, jika pihaknya akan mempelajari lebih dalam putusan praperadilan Komjen BG. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan apakah KPK akan menindaklajuti putusan praperadilan, menerima atau ada langkah hukum selanjutnya. “Baru saja pimpinan lengkap bersama dengan tim Biro Hukum, struktural dan penyidik rapat menyikapi. Harus dilihat dari aspek yang lebih dalam, KPK perlu waktu untuk mempelajari putusan praperadilan,” papar Johan di gedung KPK.
Seperti diketahui, dalam proses pembacaan putusan praperadilan, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK terhadap BG, tidak melalui prosedur sesuai dengan hukum yang berlaku. Alhasil, status tersangka yang disematkan kepada BG dinyatakan tidak sah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby