Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses pemeriksaan ulang atau verifikasi kelengkapan perbaikan berkas bakal calon calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019.

Dari penuntasan proses tahapan ini, diketahui perbaikan berkas dari Partai Hanura tidak diterima KPU.

“Jadi berdasarkan penelitian terhadap dokumen formulir pencalonan Partai Hanura, untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantornya, Kamis (2/8).

Hasyim mengatakan, Partai Hanura tidak memperbaiki berkas sesuai dengan ketentuan karena masih banyak informasi yang tidak lengkap di dalam dokumen pencalonan formulir B1.

“Sehingga karena dokumen pencalonan TMS, dokumen calon tidak kita periksa,” katanya.

“Misalkan ada penambahan calon, kemudian tak ada fotonya. Kemudian alamat calon kosong semua,”  urai Hasyim menambahkan.

Melihat hal itu saja, lanjutnya, sudah dapat diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Sehingga KPU

Dokumen pencalonan yang berstatus TMS membuat KPU tidak melanjutkan pemeriksaan berkas bacaleg. Sebelumnya, KPU melalui beberapa komisionernya telah menegaskan takkan memberikan kesempatan ulang bagi partai untuk meperbaiki berkasnya.

“Karena yang utama itu, di situ ada nama calon dan daftar calon kita nyatakan TMS dengan begitu maka dokumen yang digunakan untuk DCS (daftar calon sementara) itu ya daftar calon yang didaftarkan pada 17 Juli 2018,” ujar dia.

“Berita acara sudah saya kirim ke partai itu,” tutup Hasyim.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan