Aktual.com – Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mengumumkan bahwa perbaikan Jalan Parit Indah, sepanjang 2,2 kilometer, yang menghubungkan dari dalam kota ke Jalan Lintas Timur Sumatera, akan membutuhkan anggaran sebesar Rp5,8 miliar.

“Jalan Parit Indah memiliki total panjang 4,5 km, dan saat ini perbaikan hanya mencakup sekitar 1,9 km. Kami berencana untuk menganggarkan sisa perbaikan ini melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023,” ungkap Penjabat Walikota Pekanbaru, Muflihun, di Pekanbaru, Riau, pada hari Rabu.

Dia juga menegaskan bahwa kebutuhan anggaran ini akan didiskusikan kembali dengan Pemerintah Provinsi Riau, karena perbaikan yang sedang berjalan sepanjang 1,9 km saat ini merupakan bantuan keuangan dari Pemprov Riau.

Muflihun memberi tahu masyarakat bahwa perbaikan jalan memerlukan waktu dan anggaran yang cukup besar.

“Oleh karena itu, kami sedang berusaha melakukan berbagai upaya, termasuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan meminta bantuan dari Pemprov Riau. Kami juga sedang mencari tambahan anggaran dari pihak pusat,” jelas Muflihun.

Saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru telah melakukan perbaikan sebagian besar Jalan Parit Indah.

Edward Riansyah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, mengungkapkan bahwa perbaikan Jalan Parit Indah dari simpang Jalan Jenderal Sudirman hingga simpang lampu merah Labersa sudah mencapai 550 meter.

Sementara itu, perbaikan Jalan Parit Indah mulai dari simpang lampu merah Labersa hingga pertigaan Jalan Pesantren mencapai sekitar 1.360 meter. Perbaikan ini, yang merupakan bantuan keuangan dari Pemprov Riau, diperkirakan akan selesai dalam tiga pekan jika cuaca tetap cerah.

Informasi dari papan informasi Dinas PUPR di persimpangan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Parit Indah menyatakan bahwa nilai kontrak proyek pemeliharaan jalan berkala dengan sistem overlay atau aspal ulang ini mencapai Rp5,24 miliar dengan tanggal kontrak pada 2 Mei 2023.

Proyek ini dilaksanakan oleh kontraktor PT Bina Riau Sejahtera dengan pengawasan dari konsultan PT Persada Nusantara Consultant. Waktu pelaksanaan proyek adalah 120 hari kalender dengan waktu pemeliharaan selama 180 hari kalender.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rohadi M Raja