Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan menargetkan penyelesaian perbaikan sistem digital Coretax pada awal tahun 2026 untuk meningkatkan efektivitas layanan pelaporan SPT Tahunan secara online. Target tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi administrasi pajak agar sistem digital pemerintah berjalan lebih efisien dan terintegrasi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan, proses pembenahan sistem Coretax kini sudah mencapai tahap akhir dengan hasil yang semakin stabil. “Sekarang sebagian besar masalah Coretax sudah diperbaiki, walaupun masih ada minor error yang sedang kami sempurnakan,” ujarnya dalam forum diskusi bersama wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, kendala utama sebelumnya berasal dari keterbatasan akses terhadap sistem lama yang masih dikelola pihak pengembang luar negeri. “Kita baru bisa mendapatkan akses penuh pada Desember, setelah itu seluruh sistem bisa kami kelola langsung,” ucap Purbaya.
Purbaya menegaskan, sebagian besar komponen sistem kini sudah diperbaiki dan menunjukkan peningkatan performa yang signifikan. “Kalau sebelumnya proses data bisa terhambat lebih dari sepuluh menit, sekarang jauh lebih cepat dan stabil,” katanya.
Lanjutnya, tim khusus dari dalam negeri saat ini bekerja intensif untuk menyelesaikan pembaruan sistem sebelum masa tenggat. Purbaya optimistis seluruh proses dapat tuntas sesuai jadwal sehingga sistem perpajakan digital dapat berfungsi penuh pada Januari mendatang.
“Kita yakin begitu masuk Januari semua fitur sudah berjalan normal dan tidak ada lagi kendala berarti,” ujar Menteri Keuangan.
Ia menegaskan, perbaikan ini menjadi langkah penting agar sistem pelaporan SPT Tahunan digital dapat berfungsi penuh sesuai target.
Pemerintah berharap penyelesaian sistem Coretax ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia.
Laporan: Nur Aida Nasution
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















