Jakarta, Aktual.com — Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat evaluasi penyelenggaraan dan pelaksanaan ibadah haji tahun ini agar laporan bisa segera selesai dan pembahasan persiapan haji 2016 bisa segera dilakukan, termasuk proses penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil, di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (10/10), mengatakan setiap tahun pihaknya melakukan evaluasi atas semua pelayanan kepada jamaah, termasuk pelayanan umum seperti transportasi, pemondokan, dan katering, serta pelayanan bimbingan manasik, dan perlindungan.

“Mengingat tahun depan Arab Saudi telah memberi komitmen tambahan kuota kepada Indonesia, maka kami harus melakukan proses-proses itu lebih dini, misalnya evaluasi penyelenggaraan haji harus sesegera mungkin dilakukan, begitu operasional haji selesai pada akhir oktober,” katanya.

Hal itu akan mendorong pula percepatan proses lainnya termasuk pembahasan BPIH dengan DPR-RI agar penetapan ongkos haji tersebut bisa segera diperoleh sehingga persiapan penyelenggaraan haji lebih matang dalam upaya meningkatkan pelayanan.

“Kami mohon kepada teman-teman DPR-RI untuk bisa melakukan pembahasan BPIH seawal mungkin,” ujar Djamil. Penetapan BPIH yang lebih awal, lanjut dia, akan memudahkan Kemenag selaku Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk melakukan persiapan dan negosiasi dengan para penyedia jasa di Arab Saudi, terkait pemaketan pelayanan yang mereka berikan.

“Selain itu, begitu BPIH ditetapkan, kami bisa segera menetapkan atau umumkan siapa (calon haji) yang berhak lunasi,” katanya. kebijakan Kemenag tetap akan memprioritaskan mereka yang belum berhaji.

Hal itu, lanjut Djamil, juga akan memudahkan Kementerian Kesehatan dalam melakukan treatment kepada jamaah yang memiliki risiko tinggi sehingga penyakit mereka bisa ditangani sejak dini. “Sehingga saat mereka berangkat, mereka bisa pulih,” kata Djamil.

“Jadi penetapan BPIH merupakan titik awal yang penting,” ujarnya. Setelah BPIH ditetapkan, kemudian pengumuman pelunasan, maka Kemenag bisa langsung melakukan pengurusan passpor dan visa lebih dini.

Djamil hanya berharap penetapan BPIH bisa dilakukan secepatnya, agar berbagai kontrak dengan perusahaan jasa akomodasi di Arab Saudi yang bagus bisa dilakukan. Tanpa penetapan BPIH, pihaknya tidak bisa melakukan negosiasi dan kontrak dengan para penyedia jasa di Arab Saudi.

“Paling diikat bukan dengan kontrak tapi sebatas lisan ‘anda kami akan sewa lagi’. Hanya sebatas surat komitmen berdasarkan penilaian pelayanan tahun ini,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan