Jakarta, Aktual.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hari ini Kamis (10/9) meluncurkan 10 Paket Kebijakan Sektor Energi. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
”Kemarin Presiden kita telah menyampaikan penjelasan mengenai sejumlah kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan ekonomi. Menjadi bagian di kebijakan itu adalah di sektor ESDM,” kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam konferensi persnya di Jakarta.
Sudirman menuturkan paket kebijakan sektor energi ini bertujuan mendorong industri, daya saing, dan untuk menarik lebih banyak lagi minat investor.
“Seluruh kebijakan ini arahnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang melambat, meyakinkan kepastian hukum, memudahkan investasi. Ini fokus dari kebijakan yang sedang kita siapkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan kebijakan mengenai penetapan harga gas untuk industri tertentu, dimana Pemerintah akan mengurangi porsi pendapatannya agar harga gas untuk industri strategis tersebut bisa lebih murah dan kompetitif.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Harga Gas Bumi.
Adapun 10 fokus poin kebijakan ekonomi di sektor energi yang dimaksud, adalah:
1. Pengecualian Kewajiban LC sektor Migas
2. Rancangan Perpres Pembangunan Kilang Minyak
3. Rancangan Perpres Tata Kelola Gas Bumi
4. Rancangan Perpres Kebijakan Harga Gas Bumi
5. Rancangan Perpres LPG untuk Nelayan
6. Rancangan Perpres Konversi BBM ke BBG untuk Transportasi Darat
7. RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
8. Rancangan Perpres Program 35.000 MW
9. Permen Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN)
10. Rancangan Perpres Krisis Energi dan/atau Darurat Energi (Krisdaren).
Editor: Arbie Marwan
Artikel ini ditulis oleh: