Jakarta, Aktual.com — Komisioner KPU Pusat Divisi Teknis Ferry Kurnia Riskiyansyah berharap tidak ada lagi konflik terkait perbatasan daerah. Sebab menurut dia, hal itu mengganggu daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Kepala Daerah 2015.

Menurut Ferry di Bengkulu, Kamis (5/11), sudah ada ketentuan tapal batas, yakni putusan hukum yang dituangkan dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur tapal batas.

“Kami menegaskan kepada pemerintah daerah dan masyarakat agar memahaminya,” kata dia.

Sementara pihaknya juga sudah mengeluarkan edaran terkait daftar pemilih. Nantinya dimasukan ke daerah yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut.

Jadi, kata dia kabupaten, kota atau provinsi yang sebelumnya menaungi daerah perbatasan agar tidak bisa lagi mengklaim hak kepemilikan atas suara masyarakat sebagai pemilih setelah daerah tersebut masuk ke wilayah lain dan sah menurut aturan.

Jika permasalahan tapal batas tersebut tetap diangkat oleh pemerintah daerah atau masyarakat, bisa berpotensi menjadi konflik dalam penyelenggaraan pilkada.

Utamanya untuk dua daerah yang sama-sama menggelar pemilihan kepala daerah. Hal itu berpotensi bermasalah seperti daftar pemilih eksodus yang dimanfaatkan oleh calon kepala daerah.

“Contohnya, Kecamatan Padang Bano. Sekarang sudah masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara, bukan Lebong. Pemerintah di sana harus saling memahami,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby