Jakarta, Aktual.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti memembolehkan reklamasi di teluk Jakarta, asalkan sesuai dengan aturan, pemangku kepentingan tidak dirugikan dan tidak merusak lingkungan di sekitarnya.
Maka dalam hal ini, Menteri Susi akan memastikan kepada Pemprov DKI Jakarta selaku pihak yang memberikan persetujuan kepada pengembang, agar kalangan nelayan tradisional di kawasan Teluk Jakarta tidak dirugikan.
“Kami (Kementerian Kelautan dan Perikanan) akan memastikan nelayan tidak dirugikan,” kata Menteri Susi dalam acara diskusi yang digelar UNDP-Rappler Indonesia di Jakarta, Kamis (29/9).
Bila ada dari berbagai persyaratan tersebut yang tidak dilaksanakan dengan tepat, kata dia, reklamasi juga tidak boleh diteruskan.
Diketahui, anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo RI meminta pemerintah menjalankan putusan hukum dari PTUN Jakarta terkait pencabutan izin reklamasi pulau G di teluk Jakarta.
Apalagi, pada rapat terakhir Komisi VII dengan kementrian kehutanan sudah jelas bahwa ada banyak keberatan dalam hal lingkungan hidup. Contoh, biota laut dan penangkapan ikan bagi para nelayan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu