Ilustrasi gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan berlangsung terbuka untuk publik.‎ (ilustrasi/aktual.com)
Ilustrasi gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan berlangsung terbuka untuk publik.‎ (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menegaskan, perbuatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama memenuhi pasal 156.

“Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP,” ujar dia ketika menggelar konferensi pers di kantonya, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Dengan demikian, lanjut dia, berkas Ahok akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Terlebih, berkasnya sudah P21.

“Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil.”

Noor Rachmad pun mengaku saat ini tengah meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama ke Kejagung.

“Kejaksaan menyatakan lengkap formal dan materiil dan meminta penyidik untuk segera menindaklanjuti dan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya.”

Berkas perkara Ahok, dilimpahkan penyidik Polri ke ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (25/11). Berkas yang diserahkan sebanyak tiga bundel yang terdiri dari 826 halaman.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51 oleh Bareskrim Polri, dan dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu