Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan pidana tambahan kepada bekas Mensos Juliari Batubara berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
“Dengan ada alasan bahwa jabatan terdakwa sebagai Menteri Sosial merupakan jabatan publik, yaitu pejabat negara yang dipilih Presiden RI untuk menjalankan tugas negara di bidang Kementerian Sosial, maka warga masyarakat menaruh harapan yang besar terhadap terdakwa selaku Menteri Sosial RI yang merupakan penyelenggara negara,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (23/8).
Juliari, menurut hakim, awalnya diharapkan melaksanakan tugas kewajibannya dengan jujur dan amanah, dengan memberikan teladan yang baik dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Namun terdakwa dalam jabatan sebagai Menteri Sosial bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima hadiah berupa uang dari para penyedia bansos sembako, sehingga perbuatan terdakwa ini bukan hanya tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi, namun justru mencederai amanat yang diembannya tersebut,” kata hakim pula.
Dalam perkara ini, Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara