Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
KAMMI menekankan demikian sehubungan dengan rencana Aksi Bela Islam Jilid III yang sejak awal akan berjalan Super Damai. Aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember merupakan aksi lanjutan dari Aksi Bela Islam Jilid II pada 4 November 2016 lalu.
“Unjuk rasa adalah tindakan yang dilindungi konstitusi dan undang-undang. Tugas kepolisian adalah menjaga situasi sesuai prosedur yang berlaku agar semua aman terkendali,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Kartika Nur Rakhman, dalam keterangannya kepada Aktual.com, Kamis (24/11).
Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI Riko Putra Tanjung menambahkan, belakangan telah terjadi berbagai upaya untuk membatalkan terselenggaranya aksi tersebut. Salah satunya adalah alasan mengganggu ketertiban umum.
Selain itu juga dituduh bahwa aksi tersebut sebagai bagian dari rencana makar seperti disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pernyataan itu dinilai justru menciptakan kegaduhan baru.
“Kapolri seperti menciptakan kegaduhan baru. Hal itu tentu bisa menakuti masyarakat. Terbukti kemudian sebagian daerah melarang warganya untuk ikut aksi di Jakarta,” ucap Riko.
Sikap Kapolri, lanjut Riko, sangat bertentangan dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang sudah menyatakan bahwa tidak ada laporan masuk kepadanya jika memang ada upaya makar di balik aksi 212.
“Kami menilai bahwa Kapolri agaknya sudah tidak sanggup lagi mengendalikan suasana agar kondusif. Jadi, saran kami kepada Kapolri sebaiknya segera mundur saja dari jabatannya,” demikian Riko.
(Laporan: Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka