Rakor Pembentukan Provinsi Madura (doc Aktual)

Jakarta, Aktual.com – Puluhan ulama dan tokoh Madura yang tergabung dalam Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, mengelar rakor untuk mempercepat terbentuknya provinsi Madura, Minggu (28/8).

Hasilnya, mereka akan melakukan gugatan ke Makamah Konstitusi untuk mengajukan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pembentukan provinsi Madura ini terkendala undang-undang. Padahal provinsi Madura harus segera terwujud. Dua belas tahun wacana pembentukan ini belum terealisasi,” kata Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, Achmad Zaini, seusai Rapat Koordinasi Panitia Nasional, di Surabaya.

Masih kata Zaini, poin yang digugat adalah Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa persyaratan menjadi sebuah provinsi harus memiliki lima kabupaten/kota. Sementara, lanjut Zaini, Madura masih ada empat kabupaten sehingga harus ada penambahan.

“Itu jangka pendek kita. Jangka panjangnya, kalau kita kalah di MK, kami sudah ada beberapa daerah di Bangkalan yang siap pemekaran menjadi kota,” lanjut dia.

Sebagai bentuk persiapan, pihaknya telah membentuk tim kajian yang berisikan materi-materi gugatan maupun hasil diskusi dari sejumlah elemen untuk memuluskan gugatan ke MK yang direncanakan dilayangkan September 2016.

Sementara, Bupati Sampang Madura, Fadhilah Budiono, mengaku sepakat dan mendukung 100 persen langkah panitia untuk mengajukan gugatan karena sejak awal menyetujui pembentukan Provinsi Madura.

“Sudah saatnya Madura bisa mandiri. Sumber Daya Alam kami sudah mampu,” katanya.

Diketahui, rencana pembentukan provinsi Madura karena pemerintah pusat dianggap tidak pernah memperhatikan Madura. Akibatnya, pembangunan di Madura berjalan lamban, meskipun infrastruktur penghubung berupa Tol Suramadu sudah dibangun sejak 2009. Oleh sebab itu, sejumlah masyarakat Madura menginginkan lepas dari Provinsi Jatim dan membentuk Provinsi Madura.

 

*Ahmad Budiawan

Artikel ini ditulis oleh: