Jakarta, Aktual.com — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengandalkan layanan izin investasi 3 Jam sebagai salah satu upaya untuk mendorong percepatan realisasi kesepakatan bisnis sebesar USD18 Miliar dengan investor Korea Selatan.
Sejauh ini menurut catatan BKPM ada empat perusahaan Korea Selatan yang sudah memanfaatkan Layanan Izin Investasi 3 Jam, dengan nilai total investasi Rp 3,6 Triliun. Keempat perusahaan tersebut masing-masing bergerak di bidang usaha pengolahan air, pembangkit listrik energi terbarukan, distribusi gas alam, dan industri garmen.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengklaim adanya keempat perusahaan Korea Selatan yang telah membuktikan keberadaan Layanan Izin Investasi 3 Jam tersebu dapat menjadi promosi positif dan efektif bagi reformasi yang dilakukan pemerintah di bidang investasi.
”Pengalaman langsung yang dimiliki perusahaan memiliki pengaruh kuat untuk meyakinkan perusahaan Korea Selatan lainnya. Bahkan itu lebih efektif dari cerita yang disampaikan oleh pihak pemerintah sendiri, ”kata Franky dalam risil yang dikirim ke Aktual.com, Selasa (17/5).
Franky menambahkan rasio realisasi investasi Korea Selatan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mencapai level 60-70 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan