Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.

Nurhaida menambahkan, OJK berupaya untuk bisa memayungi semua jenis kegiatan di sektor jasa keuangan dengan aturan-aturan sehingga misalnya apabila ada pelanggaran yang dilakukan, maka sanksi yang diterapkan juga jelas.

“Ke depan, fintech ini kan selalu berkembang. Kita lihat kluster yang sudah terbentuk itu sudah ada aturannya atau belum, kalau belum maka OJK akan membuat aturan untuk kluster baru tersebut,” ujar Nurhaida.

Hingga saat ini, OJK baru menerima pengajuan dokumen dari 21 perusahaan rintisan atau startup yang bergerak di sektor teknologi finansial (fintech) untuk terdaftar di OJK. Perusahaan fintech tersebut bergerak di sektor jual beli emas online, aggregator, financial planner, crowdfunding, credit scoring, verifikasi online, dan klaim asuransi lain.

Adapun mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech sebagaimana yang diatur dalam POJK 13 yaitu setiap penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) baik perusahaan rintisan (startup) maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui tiga tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid