Pertama yaitu pencatatan kepada OJK untuk perusahaan startup atau non-LJK. Permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian “regulatory sandbox”. Sedangkan untuk LJK, permohonan Sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang (Perbankan, Pasar Modal, IKNB).

Kedua, proses Regulatory Sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan bila diperlukan. Ketiga, pendaftaran/perizinan kepada OJK.

Sementara itu, mekanisme pemantauan dan pengawasan fintech sendiri adalah OJK akan menetapkan penyelenggara IKD yang wajib mengikuti proses program ujicoba atau “regulatory sandbox”. Hasil uji coba “regulatory sandbox” ditetapkan dengan status “direkomendasikan”, “perbaikan”, dan “tidak direkomendasikan”.

Penyelenggara IKD yang sudah menjalani regulatory sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara IKD diwajibkan untuk melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan “self assessment” yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko.

Penyelenggara IKD juga dilarang mencantumkan nama dan atau logo OJK namun dapat mencantumkan nomor tanda tercatat atau terdaftar. Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain (Asosiasi Penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK) yang bertugas dalam pengawasan IKD.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid