Jakarta, Aktual.com — Dalam rangka menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN, negara-negara berkembang seperti Indonesia mempersiapkan diri mengembangkan segala sumber daya yang dimiliki. Hal ini diperlukan agar daya saing masyarakat Indonesia dalam kancah regional ASEAN menjadi lebih kompetitif.
“Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menyiapkan beberapa strategi kebijakan untuk mempersiapkan Tenaga Kerja. Pertama adalah percepatan penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di semua sektor,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/10).
Acara ini dihadiri oleh lembaga-lembaga pelatihan kerja, lembaga pendidikan, lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, dan perwakilan dari industri tersebut
Hanif mengatakan bahwa penerapan SKKNI dan KKNI merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pengakuan kompetensi terhadap SDM. Sertifikat kompetensi identik dengan pengakuan terhadap kompetensi kerja.
“Untuk itu dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi harus dilakukan secara benar dan menjamin kualitas atau mutu. Jangan hanya terkesan melakukan formalitas uji kompetensi,” pungkas Hanif.
Selama ini, kata Hanif pengembangan SDM yang kompeten dan profesional untuk peningkatan daya saing nasional sudah menjadi komitmen pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam nawacita.
Namun pengembangan SDM tersebut harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat, seperti lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi, dan para pengusaha sebagai pelaku ekonomi sekaligus pengguna tenaga kerja.
“Disinilah pentingnya keterpaduan antara pemerintah, dunia usaha atau industri, lembaga diklat dan asosiasi profesi, dalam pengembangan SDM yang kompeten dan profesional. Dan keterpaduan tersebut telah kita wujudkan antara lain melalui pengembangan SKKNI dan KKNI,” kata Hanif.
SKKNI dan KKNI menjadi bagian integral dalam pengembangan SDM berbasis kompetensi, yaitu SDM yang memiliki kompetensi dan kualifikasi nasional yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan dunia usaha atau industri bahkan termasuk tuntutan dan kebutuhan pemerintah.
SKKNI akan digunakan sebagai acuan dalam pembinaan, persiapan SDM yang berkualitas, kompeten yang diakui oleh seluruh pemangku kepentingan dan berlaku secara nasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga bulan September 2015 telah ditetapkan 491 SKKNI untuk semua sektor.
Sementara itu Setyo Haryadi, salah satu peserta workshop yang diselenggarakan Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan tersebut mengatakan, penerapan SKKNI dan KKNI sangat penting bagi perusahaan alat berat yang tengah digawanginya sekarang. Setidaknya, terdapat suatu standar kompetensi kerja yang bisa dijadikan pedoman bagi semua stakeholder yang bersinggungan langsung dengan dunia kerja, baik itu lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi, ataupun dunia industri.
”Sekarang kalau tidak ada SKKNI, maka masing-masing lembaga tersebut akan memiliki acuan tersendiri. Itu akan kacau jika lembaga diklat sama dunia kerjanya tidak nge-link (terpadu melalui SKKNI-red),” ujar Setyo.
Ia berharap, acara workshop percepatan penerapan SKKNI dan KKNI itu akan terus diselenggarakan secara berkala sehingga dapat memunculkan penerapan standar kompetensi yang baru.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka