Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan jika ada peraturan daerah yang tidak sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia maka harus dicabut.
Kalla mengatakan hal itu terkait adanya perda menyangkut tata cara beribadah di Kabupaten Tolikara.
“Perda itu prosesnya dari kabupaten ke gubernur, kemudian disahkan pada pemerintah pusat lewat Mendagri. Kalau tidak disahkan, tidak berlaku,” ucap JK, Kamis (23/7).
Jk menambahkan, penyelesaian konflik yang terjadi di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua pada hari Lebaran sepatutnya melalui jalur hukum. Indonesia memiliki hukum dan undang-undang yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
“Kita negara yang taat pada hukum, siapa yang salah ya dihukum. Tidak masalah di sini, kemudian dibalas di sini. Nanti tidak ada habisnya.”
Sebelumnya, Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya perda yang melarang membangun tempat ibadah selain Gereja Injil di Indonesia (GIDI), karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut. Kegiatan dan tempat ibadah yang boleh ada di wilayah Tolikara hanya aliran GIdI.
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan belum menerima laporan terkait peraturan daerah yang mengatur tata cara beribadah tersebut.
“Dari 139 perda sampai tersisa 70-an perda yang sudah diperiksa di Kemendagri, tidak ada satu pun perda yang berkaitan dengan (tata cara ibadah) agama yang di Tolikara,” ungkap Tjahjo.
Artikel ini ditulis oleh: