Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang segera menyiapkan rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang pelacuran menggantikan perda yang sudah ada.
“Untuk penanganan pelacuran, Kota Semarang sebenarnya sudah punya Perda Nomor 10/1956 tentang Penanggulangan Pelacuran,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Semarang, Suharsono, di Semarang, Jumat (30/1).
Namun, perda tersebut sudah dibuat lama sekali sehingga perlu diperbaiki dengan aturan-aturan yang lebih lengkap terkait dengan penanggulangan pelacuran dan tahapan-tahapan penanganannya.
Setidaknya, ada dua lokalisasi di Kota Semarang, yakni Resosialisasi Argorejo atau lebih dikenal dengan nama Sunan Kuning dan Resosialisasi Gambilangu di perbatasan Semarang-Kendal.
“Semarang adalah kota metropolitan yang berpenduduk besar dengan potensi permasalahan sosial yang sangat kompleks. Salah satu permasalahan sosial yang dihadapi adalah pelacuran,” ujarnya.
Berdasarkan data konsultan pembuat naskah akademik penanganan pelacuran di Kota Semarang, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan ada ratusan pekerja seks komersial (PKS).
“Kami mendapatkan data setidaknya ada 750 PKS di Resosialisasi Sunan Kuning dan 450 WTS di Resosialisasi Gambilangu, belum termasuk PKS yang beroperasi di jalan-jalan protokol di Semarang,” katanya.
Jalan-jalan protokol yang kerap dijadikan tempat mangkal para WTS, di antaranya Jalan Imam Bonjol, Jalan Pandanaran, Jalan Pemuda, dan kawasan Tanggul Indah Semarang.

Artikel ini ditulis oleh: