Manokwari, Aktual.com – Peraturan Daerah (Perda) Khusus tentang Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Papua Barat sedang dikaji oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

“Perda khusus tersebut mengisyaratkan kepala dan wakil kepala daerah di Provinsi Papua Barat harus orang asli Papua,” kata Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRD Papua Barat Yan Anthoni Yuteni di Manokwari, Senin (5/10).

Dia mengatakan peraturan daerah pilkada Papua Barat sudah dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri dan diserahkan kepada KPU Pusat untuk meninjau kembali apakah peraturan itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya atau undang-undang.

“Selesai ditinjau oleh KPU Pusat, peraturan daerah ini akan dibahas dan disahkan oleh DPRD Papua Barat pada Sidang Paripurna November 2015,” katanya.

Ia mengungkapkan DPRD Papua Barat berupaya peraturan khusus tersebut tuntas tahun ini karena peraturan tersebut merupakan aspirasi masyarakat adat provinsi itu.

Selain itu, kata dia, peraturan daerah khusus pilkada merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat.

Dijelaskan masyarakat asli Papua Barat menginginkan adanya peraturan daerah yang dapat melindungi hak-hak masyarakat adat, khususnya hak politik menjadi pemimpin di daerah sendiri.

Karena itu, DPRD dan Majelis Rakyat Papua Barat membuat Perda khusua Pilkada guna menjawab aspirasi dan keinginan masyarakat adat tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: