Yogyakarta, Aktual.com – Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta akan berlaku efektif mulai April 2018 atau satu tahun sejak diundangkan pada Maret tahun ini.

“Peraturan daerah ini bukan ditujukan untuk melarang orang merokok tetapi perokok harus mematuhi aturan tentang tempat yang diperbolehkan untuk merokok dan kewajiban berbagai pihak untuk mendukung pelaksanaan,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Minggu (26/11).

Di dalam peraturan daerah tersebut kawasan tanpa rokok diterapkan di tujuh tempat yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja baik kantor pemerintah atau swasta dan pribadi serta tempat umum lain yang ditetapkan.

Meskipun efektif berlaku mulai tahun depan, namun Tri menyebut bahwa sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok sudah dilakukan sejak peraturan tersebut ditetapkan.

Salah satu indikator dari peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kawasan tanpa rokok dan bahaya merokok dapat terlihat dari penambahan jumlah rukun warga (RW) yang menyatakan sebagai RW bebas asap rokok.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara