“Kesadaran warga sudah mulai terbentuk. Misalnya adanya kesepakatan untuk tidak merokok di pertemuan warga, tidak menyediakan asbak dan adanya kesepakatan untuk tidak merokok di dalam rumah atau di dekat anak-anak dan ibu hamil. Dari hal-hal sederhana itu, banyak perokok yang kemudian memilih berhenti merokok,” kata Tri.

Hingga saat ini, dari 616 RW yang ada di Kota Yogyakarta, sebanyak 130 RW sudah menyatakan sebagai RW bebas asap rokok. “Kami yakin, jumlahnya akan terus bertambah. RW biasanya mendeklarasikan sebagai RW bebas asap rokok secara mandiri,” katanya.

Sedangkan pemberian sanksi kepada pengelola KTR yang tidak melakukan upaya seperti memasang larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok, larangan menjual produk rokok, hingga penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum lainnya akan diberlakukan bertahap.

Sanksi administratif dilakukan dengan peringatan lisan, peringatan tertulis hingga dipublikasikan secara luas dan diikuti dengan pembinaan. “Tata cara pemberian sanksi akan diatur melalui peraturan wali kota,” katanya.

Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap Perda KTR juga akan terancam sanksi pidana dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara