Jakarta, Aktual.co — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Detil Tata Ruang DKI Jakarta mewajibkan pengembang mal menyediakan ruang sebesar 20 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah termasuk pedagang kaki lima.

“Jadi pedagang bisa masuk di situ untuk mengembangkan usahanya dan tidak lagi berjualan di pinggir jalan. Ruang 20 persen disediakan untuk itu,” kata Kepala Suku Dinas Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Pusat Monggur Siahaan di Jakarta, Kamis (23/10).

Siahaan mengatakan pedagang menggelar dagangan di pinggiran jalan akibat faktor kemiskinan yang menyebabkan tidak mampu membeli rumah toko (ruko) karena harga tinggi.

Karena itulah kata dia, peraturan ini mau mengakomodasi sehingga sektor UMKM bisa mengembangkan usahanya, sementara dari sisi penataan pinggiran jalan perkotaan secara perlahan mulai bersih.

“Sekarang ketika mal sudah dibangun maka tinggal pemerintah kota yang akan mengatur siapa yang akan mengisi ruang-ruang yang telah disediakan itu. Tentu dengan harga yang terjangkau pelaku UMKM atau komersil,” katanya.

Namun menurut dia upaya mengarahkan mereka berjualan di ruang-ruang yang telah disediakan mal kadang tidak berjalan baik, karena ada yang memilih kembali berjualan di pinggiran jalan karena alasan tidak laris.

“Inilah yang sering menjadi kendala. Pedagang mencari tempat yang strategis untuk menjual dagangannya. Bila sudah begini akhirnya menjadi kesulitan untuk menatanya,” ujarnya.

Seperti halnya di Jalan Antara, Pasar Baru Jakarta, sejak pagi pedagang buah, kue bahkan makanan menggelar jualannya sambil memanfaatkan badan jalan, hal serupa juga terjadi di ruas Samanhudi, ketika malam tiba sepanjang jalan itu menjadi ramai seperti pasar malam, pedagang makanan tumpah ruah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid