Jakarta, Aktual.com – Komisi XII DPR RI menggelar pertemuan dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam guna membahas kebijakan perdagangan karbon nasional, khususnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Pertemuan ini menegaskan pentingnya keselarasan pandangan antara Indonesia dan mitra internasional dalam kerangka kebijakan yang menghormati kedaulatan nasional.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyampaikan bahwa Uni Eropa memandang Indonesia sebagai aktor strategis dalam perdagangan karbon di Asia Tenggara, mengingat besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki. Namun, ia menegaskan bahwa pemanfaatan potensi tersebut harus tetap berada dalam koridor regulasi nasional dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Indonesia memiliki posisi yang sangat penting di kawasan, tetapi kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan perdagangan karbon harus berjalan sesuai aturan nasional serta kepentingan lingkungan,” ujar Bambang di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, Perpres NEK menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola perdagangan karbon yang transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum. Regulasi tersebut juga dirancang untuk memastikan nilai ekonomi karbon dapat memberikan manfaat optimal bagi negara, sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.
Dalam diskusi tersebut, Komisi XII DPR RI menekankan bahwa kerja sama dengan Uni Eropa tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga pada kesesuaian kebijakan dengan agenda transisi energi nasional, termasuk Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). DPR, kata Bambang, akan memastikan agar implementasi perdagangan karbon tidak menimbulkan distorsi kebijakan maupun risiko terhadap kepentingan nasional.
“Sepanjang memenuhi regulasi dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional, kerja sama tentu terbuka. Namun prinsip kehati-hatian dan tata kelola tetap menjadi prioritas,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Bambang menambahkan, komunikasi dengan Uni Eropa merupakan proses berkelanjutan. Komisi XII DPR RI berkomitmen mengawal agar kebijakan perdagangan karbon benar-benar memberikan manfaat ekonomi, menjaga kepentingan nasional, dan memperkuat perlindungan lingkungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi















