Medan, Aktual.com — Aksi perdagangan satwa liar yang dilindungi masih saja terus terjadi. Kali ini, perdagangan paruh burung Rangkong dimana 2 orang masing-masing Jamas (37) dan Alba (28) ditangkap saat sedang bertransaksi di Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Langkat, Sumatera Utara.

Keduanya berhasil ditangkap Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL). Dari keduanya, BBTNGL mengamankan sekaligus menyita 12 paruh Rangkong yang sudah dibersihkan dan siap untuk diperdagangkan.

“Dari pengakuan sementara mereka mengaku kegiatan ini sudah berlangsung belasan tahun,” terang Kepala BBTNGL, Andi Basrul dalam keterangan pers, di Kantor BBTNGL, Jalan Selamat, Medan, Minggu (14/6).

Menurut Basrul, selain menyita paruh Burung Rangkong, pihaknya juga menyita peralatan berburu yang digunakan kedua tersangka. Berupa senapan angin yang sudah dimodifikasi, timbangan, dan 2 unit handphone.

“Keduanya terancam UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” terang Basrul.

Kata ia, maraknya perburuan Burung Rangkong didorong tingginya harga paruh burung yang dilindungi tersebut.

Lanjutnya, pengakuan kedua tersangka, untuk setiap paruh burung Rangkong dihargai sekitar Rp 9 juta dengan perincian Rp90 ribu per gram.

“Sementara berat 1 paruh burung rangkong bisa mencapai 100 sampai 120 gram,” jelas Basrul.

Basrul mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti mengapa harga Paruh Rangkong tersebut memiliki harga fantastis. Informasi menyebutkan, paruh tersebut dijual untuk dijadikan obat. Dan, pemasarannya sendiri hingga ke luar negeri.

“Ada ke Cina (Tiongkok), Hongkong dan Vietnam,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh: