Pekerja memotong sirip ikan hiu berukuran kecil (cucut) di tempat pelelangan ikan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (24/7). Menurut nelayan hasil tangkapan ikan hiu melimpah. Hiu-hiu tersebut dijual seharga Rp30 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Rei/kye/15.

Meulaboh, Aktual.com – Aktivitas perdagangan sirip hiu masih menjadi salah satu kegiatan usaha masyarakat pesisir di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh karena rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum yang kontroversi dengan urusan ekonomi.

Beberapa warga masyarakat pesisir yang ditemui di Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan mengatakan, mereka mendapat pasokan dari para nelayan setempat, setelah isi ikan hiu diambil, kemudian sirip hiu dijemur, barulah dijual kepada pihak tertentu.

“Nelayan kita di sini tidak memburu ikan hiu di laut, tapi dalam sekian banyak hasil tangkapan terkadang masuk ikan hiu, kan tidak mungkin dibuang hasil tangkapan mereka itu,” ujar Teuku Wan salah satu warga di lokasi pengeringan sirip hiu tersebut ketika ditemui, Selasa (15/11).

Masyarakat setempat mengaku mendapat pasokan dari nelayan setempat dengan harga yang terjangkau, kemudian setelah diolah bisa meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah setelah berhasil dipasarkan ke luar daerah.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat Muhammad Iqbal, mengakui adanya usaha ekonomi masyarakat pesisir, akan tetapi tidak semua sirip hiu yang dikeringkan tersebut merupakan jenis ikan yang dilarang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014.

“Memang ada usaha itu, tapi kebanyakan yang mereka olah bukan sirip ikan hiu yang dilarang, ya seperti sirip ikan hiu yang biasa masih menjadi ikan konsumsi masyarakat. Kan tidak semua ikan hiu itu dilarang,” kata Iqbal.

Terhadap upaya sosialisasi terhadap penegakan hukum tentang larangan penangkapan ikan dilarang telah dilakukan pihaknya beberapa kali bersama dengan pemerintah pusat (Kementrian) dan balai dari Padang Sumatera Barat. Hanya saja kata Iqbal, bila ada warganya yang mengolah sirip hiu yang tergolong dilarang, kegiatan tersebut karena dorongan yang kontroversi dengan kebutuhan ekonomi keluarga dan kebutuhan untuk sesuatu usaha mereka lakukan.

Namun demikian, Pemkab Aceh Barat melalui DKP selalu mengingatkan masyarakat nelayan untuk tidak menangkap/mengeluarkan hiu dengan jenis yang dilarang pemerintah, apalagi di perairan daerah itu tidak ada potensi jenis ikan tersebut.

“Kalaupun ada nelayan yang temukan hiu, itu mungkin mutasi dari perairan daerah lain masuk ke jaring. Secara potensi juga tidak ada jenis ikan hiu seperti itu di perairan kita, kalaupun ada jauh sampai ke ZEE, itu sudah perairan lepas.”

Iqbal menjelaskan, banyak memang nelayan melakukan aktivitas penangkapan ikan hingga berjarak jauh, namun bukan memburu hiu yang dilarang pemerintah, kalaupun ada yang masuk hasil tengkapan mereka, bukan karena unsur kesengajaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu