Jakarta, Aktual.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan rekontruksi gelar perkata terkait dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Rekontruksi ini dimulai pada pukul 12.06 WIB, Senin (1/2). Dalam rekontruksi tersebut hadir pula beberapa tersangka, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Harry Sidabuke selaku pihak swasta serta pejabat dari Kemensos RI, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafi’i Nasution.

Dalam rekontruksi terdapat nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP yang kini duduk sebagai anggota Komisi II DPR, Ikhsan Yunus. Dalam rekontruksi tersebut, terjadi pertemuan pada bulan Februari 2020, diruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafi’i Nasution.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i