Jakarta, Aktual.com – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan, akan mengambil tindakan tegas secara hukum terkait peredaran KTP Elektronik palsu itu.

“Akan ada langkah penegakan hukum agar orang jera. Polisi yang harus turun tangan. Kemendagri tidak punya kewenangan lagi untuk menindak orang,” kata Zudan di Jakarta, Minggu (5/2).

Terkait peredaran KTP El dengan data dan foto berbeda yang marak dimunculkan di sejumlah media sosial, Dirjen Dukcapil menegaskan bahwa itu bukanlah data ganda KTP El melainkan pemalsuan KTP.

Modus seperti itu, lanjut Zudan, biasa terjadi saat Pilkada untuk mendulang perolehan suara. Karena itu, Zudan setuju diperlulan langkah preventif.

“Kemendagri menginstruksikan dukcapil daerah agar pada 15 Febaruari tetap buka sehingga bisa memberikan layanan surat keterangan atau cek nik KTP El yang dicurigai palsu.”

Selain itu, menurut Dirjen Dukcapil, Komisi Pemilihan Umum harus mengantisipasi dengan card reader atau alat baca KTP El di TPS yang diantisipasi banyak pendatang dan warganya tidak saling kenal. Namun, petugas TPS juga tetap bisa berkonsolidasi dukcapil.

“Konsolidasi dengan petugas Dukcapil. Dalam waktu 2 menit bisa langsung terjawab.”

Beredarnya kartu tanda penduduk elektronik palsu membuat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginturksikan keseluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pengecekan.

Langkah dilakukan sebagai upaya pencegahan beredarnya KTP Elektronik palsu jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, yang akan digelar secara serentak di 101 daerah pada 15 Februari mendatang.

“Kami Kemendagri meminta seluruh Dinas Dukcapil untuk lakukan cek ulang pada KTP elektronik. Masing-masing Dinas Dukcapil harus periksa Nomor Induk Kependudukan,” kata Tjahjo di Jakarta.

Mendagri juga meminta Dinas Dukcapil untuk tetap memberikan pelayanan pada tanggal 15 Februari 2017 nanti. Hal ini dimaksudkan agar untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pengecekan kembali terhadap NIK dan juga memberikan surat keterangan sehingga tidak ada suara yang hilang dan juga dicurigai palsu selama Pilkada nanti.

“Kemendagri instruksikan tanggal 15 Februari tetap buka sehingga bisa melakukan pengecekan NIK KTP el dan mengurusi Surat Keterangan.”

Tidak hanya itu, Mendagri juga mengimbau kepada semua pihak untuk waspada terhadap beredarnya KTP El palsu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu