Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Sahroni menegaskan perlu adanya pengawasan terhadap peredaran uang palsu menjelang Pilkada serentak dengan membentuk satuan tugas dan tim investigasi peredaran uang palsu oleh polri dan kejaksaan.
Sahroni mengatakan yang harus menjadi perhatian serius adalah potensi meningkatnya peredaran uang palsu seiring dengan digelarnya Pilkada serentak tahun ini dan akan berlangsungnya Pemilihan Legislatif dan Pilpres secara serentak pada 2019.
Dia mengkhawatirkan adanya “money politics” akan dimanfaatkan oleh sindikat uang palsu untuk menyebar hasil karyanya ke masyarakat.
“Ini harus menjadi perhatian serius, bukan tidak mungkin sindikat uang palsu menyusup ke momentum Pilkada dan Pileg serta Pilpres 2019. Polri dan kejaksaan harus mengantisipasi sejak dini dengan membentuk Satgas dan Tim Investigasi,” tegasnya di Jakarta, Kamis (29/3).
Anggota Fraksi Partai NasDem ini menyebutkan, peredaran uang palsu secara tidak langsung dapat mengganggu perekonomian, khususnya bagi masyarakat tak mampu yang menjadi korban.
Terlebih, lanjut dia, uang palsu umumnya beredar di pasar atau warung-warung tradisional dengan market masyarakat menengah ke bawah.
“Peredaran uang palsu sangat meresahkan. Bagi masyarakat kurang mampu bahkan bisa mengganggu perekonomian mereka bila menjadi korban,” kata Sahroni.
Dalam kesempatan yang sama, Sahroni juga menekankan pentingnya investigasi dilakukan di tubuh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Selain untuk memastikan tidak adanya oknum terlibat dalam sindikat uang palsu, kata dia, langkah ini sekaligus untuk meyakinkan masyarakat akan keamanan percetakan uang negara.
Sebelumnya Ketua DPR Bambang Soesatyo memberi perhatian khusus terhadap pengungkapan sindikat uang palsu yang mengedarkan 60.000 lembar pecahan Rp100.000 di Bogor, Jawa Barat dan 916 lembar pecahan Rp100.000 dan 28 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura di Surabaya, Jawa Timur.
Ia meminta Komisi I mendorong Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan investigasi secara khusus, terkait dengan jaringan pembuat dan pengedar uang palsu, serta mendesak pemerintah untuk membuat regulasi yang berdampak cepat dalam mengantisipasi peredaran uang palsu.
Selengkapnya baca: http://www.aktual.com/bin-dan-polri-diminta-telisik-peredaran-uang-palsu/
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: