(foto: istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Pegawai tidak tetap pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta, Nurholis Majid akui bahwasanya rekaman pidato Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka, 27 September 2016, tidak ada yang dipotong.

Nurholis mengatakan, rekaman pidato Ahok itu, sapaan Basuki, kembali dia lihat saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Dimana, ketika diperlihatkan penyidik hanya fokus terhadap pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah.

“Iya setelah diulang sama penyidik, ada pak (pernyataan soal surat Al Maidah),” jelas Nurholis, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

Di depan Majelis Hakim, Nurholis pun tak menampik kalau video yang diperlihatkan penyidik merupakan hasil rekamannya.

“Kalau dilihat dari posisi rekaman yang saya ambil, itu video saya. Dilihat dari gambar dan posisi, itu persis dengan yang saya ambil,” paparnya.

Bahkan, saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum soal durasi video, anggota Satuan Polisi Pamong Praja ini memastikan bahwa video yang diperlihatkan tidak ada yang dipenggal.

“Yang ditunjukkan full pak, persis yang saya rekam,” jelas Nurholis.

Perlu diketahui, Nurholis merupakan pihak Pemerintah Provinsi DKI yang ditugaskan untuk merekam kegiatan Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, akhir September 2016 lalu.

Dalam kasusnya, Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama. Ia disangka melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 5 tahun penjara, atau Pasal 156 KUHP, yang ancaman pidana maksimalnya selama 4 tahun penjara.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: