Denpasar, Aktual.com – Interpol Indonesia menangkap seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) bernam Yang Jihye. ‎Perempuan 34 tahun itu merupakan buronan Interpol dalam kasus judi online.

‎Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja menjelaskan, penangkapan Yang Jihye berdasarkan red notice dari Pemerintah Korea Selatan.

“Yang bersangkutan ditangkap pada hari Minggu 29 Oktober 2017 pukul 18.00 WITA,” kata Hengky, Selasa (31/10).‎

‎Saat ditangkap, Jihye tak melakukan perlawanan. Saat ditangkap ia tengah berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk pergi meninggalkan Indonesia. Dari informasi Pemerintah Korsel, Jihye melakukan kejahatan berupa membuka situs judi online secara ilegal.

‎Sayangnya, kata Hengky, kejahatan yang dilakukan oleh Jihyu belum diatur dalam undang-undang di Indonesia sebagai dasar tindak pidana yang bisa diekstradisi.

“Dari petunjuk red notice itu disertai dengan pencabutan paspor oleh Pemerintah Korsel. Hal itu kemudian menjadi dasar bagi kita untuk mengekstradisi yang bersangkutan,” papar Hengky.

Jihye lantas diserahkan kepada Kantor Imigrasi Gusti Ngurah Rai. Setelah menjalani pemeriksaan, Jihye kemudian dideportasi ke negara asalnya.

Dari hasil interogasi, Jihye masuk ke Indonesia pada 15 Oktober 2017‎. Ia datang ke Bali untuk berlibur sekaligus mendapatkan sertifikat menyelam. “Dia berencana terbang menuju Filipina,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Ari Budijanto menjelaskan jika penangkapan Jihye berdasarkan hasil koordinasi dengan otoritas Pemerintah Korsel. Saat ini, Jihye masih berada di rumah detensi untuk proses deportasi.

“Dia DPO Pemerintah Korsel. Saat ini masih berada di ruang detensi untuk proses deportasi,” jelas Ari.‎

(Reporter: Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka