Jakarta, Aktual.com — Seorang perempuan dari Australia Barat dipenjara di Abudabi, Uni Emirat Arab, karena mengunggah foto ke Facebook dan dianggap mengatakan hal buruk di media gaul itu tentang orang lain.
Jodi Magi, perempuan berusia 39, menggunggah foto ke Facebook menunjukkan sebuah mobil parkir di depan tempat parkir mereka, yang dengan disabilitas. Mobil itu parkir di luar rumah susun tempat Magi tinggal selama di Abudabi.
Magi yang berprofesi sebagai seniman lulusan Universitas Edith Cowan, Perth, telah hidup di Abu Dhabi sejak 2012. Ia telah menutup nomor polisi mobil yang dia foto, sehingga tidak ada hal yang mengidentifikasi siapa pemilik mobil tersebut.
Tapi, ternyata ada pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan dan ia dinyatakan bersalah karena “menuliskan kata-kata buruk di media sosial tentang seseorang”, dia juga diperintahkan untuk segera diusir.
“Saya sama sekali tidak paham. Saya pakai internet,” kata Magi kepada ABC sebagaimana dikutip dari harian “The Western Australian”.
Magi kemudian mengajukan diri secara sukarela untuk memulangkan diri pada awal Juli dan membayar denda 3.600 dolar, tapi pihak otoritas Abu Dhabi menolak.
Ketika tiba di pengadilan untuk membayar denda, dia malah ditahan dan dijebloskan ke penjara tanpa kejelasan hingga kapan.
“Tidak ada orang yang berbicara kepada saya. Tidak ada yang menjelaskan kepada saya apa yang sedang terjadi,” kata dia dari balik mobil polisi kepada ABC.
Setelah ditahan, Magi dibawa berputar-putar dengan kendaraan itu selama beberapa jam.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri Australia telah memberikan konfirmasi tentang kasus Magi dan memberikan bantuan konsular kepadanya.
Meski demikian, Magi mengatakan kedutaan Australia di Abu Dhabi hanya merekomendasikan agar Magi mencari bantuan dari seorang pengacara.
Magi menuding pemerintah Australia hanya peduli soal urusan dagang dengan Uni Emirat Arab.
“Saya pikir kedutaan itu tugasnya menolong warga negaranya yang sedang kesulitan,” kata dia.
Komentar dari juru bicara Kedutaan Besar Australia di Abu Dhabi menjelaskan bahwa saat ini proses deportasi tengah dipercepat.
“Orang Australia yang sedang bepergian ke luar negeri akan menjadi subjek hukum negara di mana mereka tinggal, dan petugas konsuler tidak bisa mencegah tindakan penahanan warga Australia atau meminta kembali paspor yang ditahan oleh otoritas setempat,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: