pangi syarwi chaniago (ist)

Jakarta, Aktual.com – Pergantian Ketua DPR RI dari Ade Komarudin ke Setya Novanto berpeluang sebagai pintu masuk perombakan atau kocok ulang pimpinan DPR karena dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pimpinan DPR RI menggunakan sistem satu paket.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago.

“Pergantian ketua DPR, bisa berdampak dan pintu masuk kocok ulang pimpinan DPR,” kata Pangi di Jakarta, Rabu (30/11).

Dia menjelaskan, dalam pasal 84 ayat (1) UU MD3 disebutkan bahwa Pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Pangi mengatakan, pasal 84 ayat (2) UU MD3 disebutkan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

“Namun demikian kocok ulang pimpinan DPR RI tergantung pada konstelasi politik pergantian Ade Komarudin ke Setya Novanto,” ujarnya.

Dia juga meyakini peluang kocok ulang pimpinan DPR RI sangat terbuka lebar namun yang penting hasil konsensus dan kesepakatan secara kolektif dan kolegial, kesepakatan antara pimpinan parpol dan elite penentu itu sendiri, sepanjang tidak memicu kegaduhan.

Dia juga menyesalkan rencana pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto karena dapat mengganggu kinerja DPR RI dalam bidang pengawasan, legislasi dan anggaran.

“Selama ini DPR RI lagi membangun kinerja agar lebih baik, namun atas peristiwa politik pergantian Ketua DPR RI dapat membuat kepercayaan publik menurun,” katanya.

Menurut dia, kalau terjadi polemik dan kegaduhan soal pergantian pimpinan DPR, maka semakin memperpanjang dan memperdalam rentetan akumulasi kekecewaan publik.

Sebelumnya dalam rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan Setya Novanto dijadikan kembali menjadi Ketua DPR RI, menggantikan Ade Komarudin.

Keputusan itu didasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa rekaman percakapan antara Setya Novanto dengan pimpinan PT Freeport untuk meminta saham, tidak bisa dijadikan alat bukti.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid