Jakarta, Aktual.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang dibuat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melanggar banyak aturan. Bukan hanya Undang-Undang, tapi juga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM).
Pergub 228 mengatur pembatasan tempat dan waktu aksi demonstrasi di wilayah DKI Jakarta. Di mana demonstrasi hanya dapat dilakukan pada tiga tempat. Yaitu kawasan Parkir Timur Senayan, Silang Selatan Monumen Nasional, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR. Waktu pelaksanaan demonstrasi pun dibatasi hanya pukul 08.00 – 18.00 saja.
Dalam catatan Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ), Pergub Ahok itu bertentangan dengan: Deklarasi Universal HAM; Konvensi Internasional Hak-hak sipil dan politik; Pasal 28E UUD 1945, Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM; UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI; UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI; dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Mengapa Pergub 228 melanggar UU Polri dan UU TNI?
Sebab di ketentuan Pergub itu di Pasal 7 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat (2) butir c, Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) Pergub 228/2015 memberikan wewenang tambahan kepada TNI dan POLRI untuk membubarkan massa dan mengkoordinasikan pelaksanaan mediasi.
Dengan menggunakan instrumen hukum setingkat Pergub, PRJ menilai Ahok sama saja menempatkan posisi TNI dan Polri di bawah kendalinya.
“Hal ini tentu menyimpangi kedudukan dan fungsi TNI dan Polri sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (UU POLRI),” seperti disampaikan PRJ, dalam risalah kebijakan Ahok yang anti demokrasi, yang diterima Aktual.com, Kamis (17/12).
PRJ menilai Ahok selaku kepala daerah tidak berwenang mengerahkan kekuatan TNI di sektor keamanan dan ketertiban. Sebab kewenangan itu ada di Panglima TNI, sesuai Pasal 13 UU TNI atas perintah Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan tertinggi militer berdasarkan Pasal 10 UUD 1945.
Dan di Pasal 41 ayat (1) UU Polri, secara tegas menyebut bahwa Polri memiliki wewenang berkoordinasi dengan TNI menjaga keamanan dan ketertiban umum. “Bukan Pemerintah Daerah,” tulis PRJ.
Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) terdiri atas : SPRI, KASBI, POSINDO, Puskapol UI, PPMI, SBMI, KPO PRP, SGMK, KP-KPBI, HAMAS, GEBER BUMN, ASPEK Indonesia, GSBI, Yappika, Budaya Mandiri, FSPMI, FBTPI, Arus Pelangi, SPN, FAKTA, PPRI, Perempuan Mahardika, Asosiasi Pelajar Indonesia, KontraS, HFDI, FSPASI, KSN, TII, GPI Jakarta Raya, Solidaritas Perempuan, BEM Universitas Indonesia, UPC, KPRI DKI Jakarta, LBH Jakarta, LBH Pers, Turun Tangan, LMND, SGBN, SPJ, KOPEL, Forum Indonesia Muda, FMN, Imparsial.
Artikel ini ditulis oleh: