Jakarta, Aktual.co —Pelarangan motor melintasi jalan protokol MH Thamrin – Medan Merdeka Barat sudah resmi diberlakukan sejak Minggu (18/1) kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Benjamin Bukit mengatakan payung hukum pelarangan motor adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 tahun 2014.  
Di Pasal 1 poin 1 disebutkan: Gubernur menetapkan ruas jalan sebagai Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Sedangkan di poin 2: ruas jalan yang diberlakukan adalah Jalan MH. Thamrin, segmen Bundaran HI sampai denganBundaran Air Mancur Monas; dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Benjamin mengatakan nantinya zona pelarangan akan diperluas. Namun untuk menambah perluasan zona, akan dilakukan perubahan Pergub. 
“Bagus kita akan teruskan. Iya, kalau diperpanjang lagi ya ada perubahan Pergub-nya. Kalo sekarang kan belum ditambahin berarti masih tetap,” ujar dia, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (19/1).
Ahli hukum tata negara, Maragarito Kamis, mengatakan memang harus ada payung hukum atas pelarangan motor. Kalau belum ada dasar hukum, belum bisa dinamakan peraturan.
“Dia ambil kebijakan, harus dituangkan (dalam peraturan),” kata Margarito, Jakarta, Minggu (18/1).
Dijelaskan pria berdarah maluku ini, karena ini bersifat mengatur maka harus dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur. Sehingga menguatkan polisi dan dinas perhubungan dalam mengatur. 
“Harus dituangkan dalam Pergub. Bukan intruksi, paling tidak pergub. Dengan dasar itu, barulah polisi-polisi dan anak buahnya di dinas perhubungan itu bisa mengatur,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh: