Jakarta, Aktual. com – Baru-baru ini, Gubernur Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 yang mengesahkan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.
Aturan ini merupakan Pergub pertama yang dikeluarkan untuk masalah reklamasi sejak terpilih menjadi Gubernur pada tahun lalu.
Sayangnya, langkah Anies ini dikecam oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) karena dinilai melanggar janji kampanye untuk menghentikan reklamasi.
“Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keras tindakan Gubernur Anies yang mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018,” kata salah satu perwakilan KSTJ, Martin Hadiwinata dalam keterangan pers tertulis, Rabu (13/6).
Martin mengungkit langkah Anies ke Pulau D reklamasi pada 7 Juni 2018. Saat itu Anies melakukan penyegelan tapi tidak membongkar bangunan di atasnya. Kini aksi itu dilanjutkan dengan pergub yang mereka nilai sebagai tanda berlanjutnya reklamasi.
“Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya peraturan gubernur tersebut oleh Gubernur Anies pada Senin (4/6) pekan lalu,” jelas Marthin.
Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ini menyebut pergub itu sebagai ‘hadiah’ hari raya yang mengejutkan untuk masyarakat nelayan.
“Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini: reklamasi berlanjut,” tegasnya.
Selain itu, reklamasi dinyatakan tidak mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kawasan ataupun regional, tidak disertai rencana zonasi dan kawasan strategis, ketidakjelasan lokasi pengambilan material pasir, hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa IMB, bahkan tanpa sertifikat tanah.
Reklamasi juga dinyatakan merusak ekosistem pesisir, menyengsarakan nelayan, mengganggu objek vital nasional berupa PLTU, pipa, dan kabel bawah laut, serta membikin bencana banjir pesisir. Selanjutnya, mereka mengingatkan janji kampanye Anies-Sandi untuk menyetop reklamasi.
“Anies-Sandiaga menyatakan secara terbuka dan menggebu-gebu bahwa dirinya akan ‘menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir, dan segenap warga Jakarta’ ketika kampanye pemilihan kepala daerah Jakarta yang lalu. Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga. Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun janji sepertinya tinggal janji saja,” papar Martin seraya menutup.
Di tempat terpisah, politisi Gerindra, Syarif justru memiliki pandangan yang berbeda dengan KSTJ. Sebaliknya, ia justru menilai bahwa Pergub BKP merupakan hadiah lebaran dari Anies untuk masyarakat Jakarta.
“Ini justru kado terindah buat rakyat,” uca Syarif.
Syarif mengaku telah beberapa kali bertemu Anies Baswedan untuk berdialog soal reklamasi Pantai Utara Jakarta. Syarif telah mendapatkan jawaban soal langkah yang akan dilakukan Pemprov DKI terhadap pulau reklamasi yang telah terlanjur ada.
“Pak Anies menjawab bahwa yang pulau reklamasi yang sudah terlaksana akan kita kembalikan untuk kepentingan rakyat,” kata Syarif.
Maka dibentuklah BKP Reklamasi lewat Pergub Nomor 58 Tahun 2018 itu. Bukan berarti Pergub itu menandakan reklamasi berlanjut. Syarif menyatakan penghentian reklamasi hanyalah untuk kegiatan yang tidak ada dasar hukumnya, namun untuk pulau yang sudah terlanjur terbentuk maka itu harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
“Dan BKP itu menata pulau yang sudah ada itu supaya sesuai dengan kepentingan masyarakat,” kata dia.
Bila penyetopan reklamasi ini diartikan sebagai penelantaran pulau-pulau reklamasi yang sudah terlanjur terbentuk gara-gara itu melanggar hukum, Syarif menilai pemikiran seperti itu terlalu naif. Justru pulau-pulau yang sudah terlanjur ada itu harus dikelola.
“Kalau tidak dibikin BKP maka siapa yang bisa mengelola pulau-pulau yang sudah terlanjur terbangun? Bahasanya AM Fatwa, pulau reklamasi ini anak haram yang tidak diakui. Sekarang Pak Anies ingin menegaskan bahwa yang sudah terjadi ayo kita tata ulang,” kata Syarif.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan