Jakarta, Aktual.co —Bukan hal aneh jika warga Ibu Kota DKI Jakarta mengalami kemacetan parah tiap harinya. Ternyata, jumlah kendaraan roda dua dan roda empat di Ibu Kota DKI Jakarta tiap harinya bertambah antara 5.500 hingga 6.000 unit.
Atau rata-rata pertahunnya, jumlah kendaraan meningkat 13 persen.
Angka itu didapat dari jumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru yang dikeluarkan Samsat wilayah Polda Metro Jaya.
Diperinci Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, penambahan paling tinggi terjadi di kendaraan jenis motor. Tiap harinya bertambah 4.000 hingga 4.500 unit.
“Sedangkan mobil pribadi jumlahnya tiap hari bertambah 1.500 unit,” ucap Martinus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/1).
Ironisnya, ruas jalan di Jakarta penambahannya hanya 0,01 persen. Alhasil, kemacetan pun tak terhindarkan. “Jadi tidak sebanding.”
Dikatakan Martinus, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan.
Yakni, pemberlakuan 3 in 1 untuk mobil, pembatasan kendaraan di ruas jalan tertentu seperti di Thamrin-Sudirman, dan pemberlakuan ERP (electronic road pricing).
“Jadi pelarangan di Jalan Thamrin ini untuk menuju ke ERP nanti. Dan bisa dikatakan ikon kota Jakarta sebagai kota pemerintahan. Tapi tahapannya dengan melakukan pembatasan dulu.”
Artikel ini ditulis oleh: