Cakupan Polis
Produk asuransi dibuat beragam sesuai kebutuhan calon nasabah. Keragaman itu terwujud pula dalam cakupannya. Ada beberapa jenis penyakit yang tidak dilindungi dalam polis asuransi kesehatan. Nasabah harus mempelajari dan memilih perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Untuk penyakit yang dilindungi dalam polis, nasabah harus mengetahui ketentuan dan pengecualian yang berlaku agar dapat mengajukan klaim yang sesuai dengan cakupan & perlindungan polis.
Dokumen Lengkap
Saat mengajukan klaim, pastikan semua dokumen lengkap. Bila terkait kesehatan, butuh dokumen pendukung dari layanan kesehatan seperti tanda bukti pembayaran seperti kuitansi, surat keterangan dokter, hasil pemeriksaan laboratorium dan dokumen lainnya. Ada pun terkait asuransi jiwa, dibutuhkan antara lain akta kematian dan hingga dokumen yang menunjukkan pengklaim memang berhak melakukan itu. Perusahaan Asuransi dapat meminta tambahan dokumen penunjang klaim apabila diperlukan untuk memastikan klaim sesuai dengan cakupan dan perlindungan polis.
Kenali Batas Waktu Pengajuan Klaim
Hampir setiap polis ada istilah batas waktu pengajuan klaim. Singkatnya, ini adalah batas maksimal untuk melapor ke perusahaan asuransi. Misalnya, masa tenggang mengajukan klaim biaya rawat jalan adalah maksimal 30 hari sejak tanggal dilakukan rawat jalan. Jika lewat dari itu, klaim berpeluang ditolak.
Ada pula masa tunggu yang dibutuhkan bagi polis asuransi untuk mulai berlaku manfaatnya. Tidak semua asuransi menetapkan syarat ini, namun bila ada, hal ini perlu menjadi perhatian. Karena bila klaim diajukan ketika masa tunggu belum terpenuhi, otomatis pengajuan klaim tidak dapat disetujui.
Selain itu, dikenal pula survival period pada asuransi penyakit kritis. Ini adalah periode ketika si tertanggung asuransi bertahan hidup sejak divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia. Umumnya syarat survival period adalah 14 hari, 30 hari, ada juga yang 7 hari. Efeknya apa terhadap klaim?
Apabila tertanggung asuransi penyakit kritis mengajukan klaim dimana survival period kurang dari periode yang ditentukan, secara otomatis klaim penyakit kritis yang diajukan batal. Misal, survival period sebuah asuransi adalah 14 hari. Nah, ketika hari ke-10 ternyata si tertanggung sudah meninggal dunia sehingga klaim asuransi penyakit kritis tidak bisa diajukan.
Pada dasarnya perusahaan asuransi akan membayarkan klaim kepada nasabahnya selama klaim memenuhi ketentuan dan cakupan polis serta perlindungan asuransi yang dimiliki, karena polis asuransi pada dasarnya adalah kontrak antara nasabah dengan perusahaan asuransi yang harus sama-sama dihargai oleh kedua belah pihak.
Apabila diperlukan informasi mengenai cara pengajuan klaim atau untuk mengetahui status dari klaim yang telah diajukan, silahkan menghubungi Customer Service Asuransi melalui email atau telepon.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin